Cara Lapor Jual Kendaraan Lewat Online Agar Tidak Kena Pajak Progressif

Posted on

TIPSXCARA.COM – Cara Lapor Jual Kendaraan Lewat Online Agar Tidak Kena Pajak Progressif menjadi salah safu sorotan menarik yang mungkin banyak masyarakat belum ketahui. Semoga dengan adanya informasi ini bisa membantu anda untuk segera bersemangat bayar pajak karena anda tidak perlu lagi khawatir dengan adanya pajak progressif untuk kendaraan anda. Tentu saja hal tersebut membuat anda lebih irit dalam pengeluaran pajak.

Sobat Pajak, udah jual kendaraan tapi khawatir takut kena progressif? Mending langsung lapor jual kendaraan aja.
Nah, sekarang udah ga perlu lagi ke Samsat Jakarta dan antri buat lapor jual Iho. Karena lapor jual sudah bisa secara online! Praktis kan? Wah, kalau sudah seperti itu pasti banyak bapak-bapak yang bahagia karena tidak perlu lagi siapkan waktu khusus untuk datang bayar pajak kendaraan di samsat. Pasti anda juga saat ini sedang ingin bayar pajak, semoga ini membantu anda menjadi lebih praktis dalam pembayaran pajaknya.

Caranya cukup dengan 7 Iangkah mudah berikut ini :

  1. Akses www.pajakonline.jakarta.go.id, lalu masuk dengan akun terdaftar
  2. Pada opsi Jenis Pajak, klik “PKB” > “Pelayanan”
  3. Pada opsi Jenis Pelayanan klik “Permohonan LaporJual”
  4. Pilih kendaraar yang ingin diajukan, kemudian klik “Ajukan Lapor Jual”
  5. Isi identitas wajib pajak > unggah data pendukung > klik “Simpan”
  6. Ajukan perrmohonan > Masukkan kode OTP > Tunggu sampai berkas diverifikasi petugas.
  7. Setelah verifikasi berkas berhasil, Sobat Pajak bisa mengunduh Formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor

Semudah itu, dan pastinya hanya bermodal akses internet maka anda sudah selesaikan persoalan pajak kendaraan anda menjadi lebih mudah dan singkat. Nah, bagi yang mau informasi lebih lengkap bisa coba buka bit.ly/LaporJualOnline

Semoga bermanfaat ya, kami pun cukup senang dengan kehadiran sistem baru ini. Semoga semua masyarakat Jakarta terbaru dengan adanya sitem baru ini.