Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan Motor atau Mobil

Posted on

TIPSXCARA.COM – Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan Motor atau Mobil telah menjadi pemikiran yang mendalam bagi sebagian orang yang kurang beruntung di jalan. Biasanya ada diantara kita yang mungkin hanya sekali seumur hidup ditilang oleh Polisi, walaupun sebenarnya ada beberapa orang yang hampir tiap tahun bahkan tiap bulan kena tilangan. Kalau kamu ada di kelompok yang mana? Semoga kamu berada dikelompok yang jarang kena tilang.

Setelah mengalami peristiwa ditilang polisi, tentu akan ada kesadaran berlalulintas yang meningkatbpada diri anda. Dari yang tidak mengetahui rambu-rambu di jalan menjadi lebih memperhatikan saat dilalui. Bahkan ada yang sampai membuka website untuk melihat pasal-pasal bukan karena ingin jadi lawyer, tapi ingin mengetahui besaran denda maksimal. Di dalam kertas tilang biasanya sudah tertera pasal yang dikenakan ke kita beserta jumlah denda maksimal.

Cara Membayar Tilang Kendaraan Motor atau Mobil

Ada satu hal yang harus anda ingat bahwa denda maksimal itu tidak dibayar penih, yang kita bayar adalah denda yang ditetapkan oleh pengadilan. Dan ternyata kita tidak perlu lagi ikut sidang di pengadilan saat terkena tilang di jalan, kita hanya menunggu sampai tanggal sidang lalu datang ke loket tilang yang ada di kejaksaan untuk membayar denda sekaligus mengambil barang bukti yang disita oleh polisi ketika pelanggaran terjadi di jalan.

Jadi langkah-langkah yang dilakukan saat terkena tilang adalah seperti ini:

1. Menerima surat tilang dari Pihak Polisi, biasanya kita diberi lembar biru karena mengakui kesalahan sehingga tidak perlu ikut sidang.

2. Cek tanggal sidang di dalam lembar tilang tersebut, biasanya setiap hari Jum’at dan tanggal sidang tertera biasanya 2 minggu ke depan alias 2 minggu setelah ditilang.

3. Setelah tanggal sidang, anda bisa cek di website pengadilan jumlah denda yang harus dibayarkan di loket tilang kejaksaan. Jika tidak anda temukan di website silahkan datang saja ke kejaksaan untuk bayar tilang.

4. Ambil antrian di kejaksaan, datang pagi lebih bagus afar dapat nomor di awal dan tidak kehabisan antrian. Karena di kota besar seperti Jakarta biasanya sangat ramai orang ditilang.

5. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, SIM, STNK dan lain-lain, untuk syarat ini lihat di pengumuman yang ditempel di loket kejaksaan.

Berapa uang yang harus anda siapkan? Bawa saja sekitar 100-200 ribu untuk motor, namun untuk mobil mungkin dendanya lebih besar, mungkin anda siapkan uang jaga-jaga dia atas 200ribu. Ingat, pembayaran tilang sudah sangat mudah dan transparan, jadi tak perlu lagi pakai calo.