TIPSXCARA.COM – Cara Membuat SKCK Online Untuk WNI dan WNA semakin mudah dengan adanya laman website skck.polri.go.id. Mungkin banyak diantara teman-teman di sini yang masih belum menyadari bahwa negara kita sudah menerapkan beragam pelayanan secara digital. Kita ambil contoh dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK ini. Bravo untuk Polri untuk sebuah langkah maju ini. Lalu bagaimana caranya?
SKCK sudah sejak dahulu kala menjadi salah satu surat sakti bagi pencari kerja atau untuk kepentingan lainnya yang membutuhkannya. Setiap ada penerimaan CPNS secara besar-besaran maka Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di berbagai daerah selalu kebanjiran calon pembuat SKCK. Ini tentu kurang bagus untuk jaman sekarang dimana ada sedikit masalah yang melanda dunia. Dengan adanya pembuatan SKCK online tentu juga akan membantu mengurangi waktu dan beban bagi calon pembuat untuk berangkat dan menghabiskan waktu hanya untuk selembar kertas yang sebenarnya bisa dibuat online.
Di negara maju mungkin hal seperti ini sudah lama diterapkan, dan berikut syarat dan ketentuan dokumen yang diperlukan bagi WARGA NEGARA INDONESIAyang ingin membuat SKCK Online ini.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotocopy Akte Lahir / Kenal Lahir
- Fotocopy Paspor.
- Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Dan tak lupa Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, sementara itu bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Jika anda adalah Warga Negara Asing maka anda perlu menyiapkan dokumen berikut sebagai syarat utama.
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Lumayan mudah namun jika anda orang yang malas bergerak maka mungkin dibuat online pun akan terasa berat. Selanjutnya untuk pendaftaran online langsung saja masuk ke website http://skck.polri.go.id/. Di situ anda akan diminta untuk mengisi form seperti data pribadi, pendidikan dan ciri fisik. Dalam proses pengisian ini juga anda dapat memilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK tapi sesuai KTP.
Sedangkan untuk pembayaran dapat melalui loket (tunai) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Untuk melamar pekerjaan biasa, pembuatan SKCK bisa melalui Polsek, tapi untuk pendaftaran CPNS dan TNI/Polri perlu membuatnya di Polres. Dari sejumlah informasi yang kami himpun, biaya pembuatan SKCK untuk WNI adalah Rp 30.000 dan WNA sebesar Rp 60.000. Semoga anda dapat segera memiliki SKCK agar urusan anda lancar jaya.